RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi, Kota Pekanbaru menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Jatayu, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dalam penangkapan itu kepolisian menyita sebuah kopor yang berisikan 5.393 butir ekstasi dan 1,03 sabu serta 1000 butir Happy Five sebagai barang bukti.
Selain barang bukti narkoba, aparat juga menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah HS (23), RA (21) dan ML (26). Sementara tiga wanita yang sempat diamankan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kita tetapkan 3 tersangka dan 3 orang lainnya setelah diperiksa tidak terlibat dan hasil tes urine negatif,” kata Kepala Polsek Sukajadi, Komisaris Polisi Zulfra dalam jumpa pers, Senin 14 Oktober 2019.
Kasus ini terungkap dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas para tersangka di lokasi kontrakan. Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga upaya penggerebekan dilaksanakan.
Tiga orang penghuni kontrakan diamankan. Ketiganya tak berkutik saat polisi menemukan kopor yang berisikan ribuan ekstasi, happy five dan sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan sementara, peredaran narkoba berbagai jenis yang ditemukan di lokasi diduga jaringan.